JEDDAH – Wukuf di Arafah merupakan “rukun haji yang paling utama dan
tidak dapat ditinggalkan atau digantikan dengan amalan yang lain”.
Beribadah haji tanpa wukuf di Arafah tidak sah hajinya atau batal
hajinya.
Sebagaimana ditegaskan oleh Rasullullah SAW dalam salah satu hadits:
“Haji adalah ‘Arafah, barangsiapa datang pada malam perkumpulan sebelum
terbitnya fajar, maka sesungguhnya dia telah menemukan Haji“ (Abu Dawud
dan yang lainnya)
Persiapan wukuf dilaksanakan sejak tanggal 8 Dzulhijjah, seluruh jamaah
haji berangkat menuju ke Arafah dengan berpakaian ihram dan niat untuk
haji dari pemondokan di Makkah. Pada malam hari seluruh jamaah haji
telah berada di Arafah dan memperbanyak dzikir, berdo’a, dan membaca
al-Qur’an. Pelaksanaan wukuf dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah,
dimulai setelah zawal (tergelincir matahari) sampai terbit fajar tanggal
10 dzulhijjah.
Sebagai ibadah badaniah (ibadah fisik) pelaksanaan wukuf lebih fleksibel
dari ibadah lainnya, jamaah haji yang melaksanakan wukuf tidak
disyaratkan suci dari hadats kecil maupun hadats besar. Pada saat
melaksanakan wukuf disunahkan untuk memperbanyak dzikir, berdo’a,
tafakkur dan tadabbur, serta membaca al-Qur’an.
Berdoalah yang baik-baik untuk diri sendiri, keluarga, masyarakat dan
bangsa Indonesia. Berbicara atau berbincang-bincang tidak dilarang
sepanjang tidak membicarakan yang kotor, berdebat atau bertengkar. Pada
hari wukuf (yaumil ‘Arafah) tanggal 9 Dzulhijjah, disebut yamuil
barakah, yaumil ijabah, karena pada hari itu Allah akan mengabulkan do’a
dan permohonan hamba-Nya (jemaah haji).
Oleh karena itu disarankan berdo’a yang baik untuk kebaikan dan
keberkahan diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Tidak dibenarkan
berdo’a yang jelek (negatif), karena akan membawa kemudharatan bagi diri
sendiri.
Pelaksanaan wukuf diawali dengan khutbah wukuf oleh pembimbing ibadah
atau ulama/kyai, kemudian shalat dzuhur dan ‘ashar jama’ taqdim dan
diqashar, baik berjamaah atau munfarid (sendiri), diakhiri dengan do’a
wukuf. Selanjutnya masing-masing jamaah haji dipersilakan untuk
memperbanyak istighfar, berdzikir, berdo’a, dan membaca al-Qur’an.
Untuk menyempurnakan pelaksanaan wukuf dan terhindar dari hal-hal yang
membatalkan wukuf, jamaah haji diharapkan menghindari seluruh larangan
ihram, seperti:
• berpakaian yang berjahit dan memakai penutup kepala yang melekat di kepala
• memakai sepatu yang menutup mata kaki (bagi laki-laki)
• memakai wangi-wangian, memotong atau mencabut rambut, memotong kuku
• menutup muka dan memakai sarung tangan (bagi wanita),
• memotong atau mencabut tumbuh-tumbuhan di tanah haram, berburu binatang darat
• bercumbu atau berhubungan badan antara suami isteri, serta
• melaksanakan akad nikah dan meminang.
Catatan:
Agar wuquf kita sah:
• Pertama, Wuquf haruslah masuk dalam rentang waktu antara Dzuhur
tanggal 9 Dzulhijjah sampai fajarnya hari Nahr (korban). Artinya, kalau
wuquf dilakukan sebelum atau sesudah rentang waktu tersebut maka tidak
dianggap Haji. Dalam Wuquf ini sudah dianggap sah kalau memang sudah
menemukan sedikit waktu dari rentang waktu di atas, akan tetapi yang
lebih baik adalah menggabungkan (menemukan) waktu siang dan malam, lalu
kalau memang Hujjaj keluar meninggalkan ‘Arafah sebelum matahari
terbenam, maka sunah baginya menyembelih hewan Dam, namun hal ini
tidaklah wajib, karena dia telah bertentangan dengan apa yang telah
dilakukan oleh RasulullahSAW.
• Kedua, Wuquf harus masih berada dalam zona ‘Arafah dimana berada,
sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim dalam hadist shahihnya:
“Perhatikan, disinilah aku wukuf dan seluruh ‘Arafah adalah tempat
(berwuquf)“
Sumber :jurnalhajiumroh.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar