Oleh: KH Ali Mustafa Yaqub
Sekitar 1970-an, di negeri kita muncul paham yang aneh, bahkan sesat. Paham itu mengajarkan, orang yang berziarah ke tujuh makam wali, maka ia akan mendapatkan pahala yang sama seperti pahala ibadah haji dan umrah.
Waktu itu banyak orang bertanya, bolehkah orang yang sudah berziarah ke tujuh makam para wali itu menyandang gelar haji?
Waktu itu banyak orang bertanya, bolehkah orang yang sudah berziarah ke tujuh makam para wali itu menyandang gelar haji?
Tentu, kita tidak ingin membahas gelar haji atau hajah bagi orang tersebut karena paham tersebut telah menyimpang dari Islam.
Mudah-mudahan paham itu sekarang sudah tidak ada lagi. Mungkinkah orang yang tidak pergi ke Makkah mendapatkan pahala ibadah yang sama dengan ibadah haji dan umrah? Sangat mungkin apabila kita mengikuti Rasulullah SAW.
“Siapa yang shalat Subuh berjamaah (di masjid), kemudian ia tetap duduk di tempat shalatnya untuk berzikir kepada Allah SWT sampai terbit matahari, kemudian ia shalat sunah dua rakaat, maka ia akan mendapatkan pahala ibadah haji dan umrah dengan sempurna.” (Hadis hasan (baik), riwayat Tirmidzi dalam kitabnya, “Sunan al-Tirmidzi”.
Dari hadis ini, ada lima syarat yang mesti dikerjakan oleh setiap Muslim untuk mendapatkan pahala haji dan umrah tanpa pergi ke Makkah. Pertama, shalat Subuh berjamaah. Kedua, tetap duduk di tempat shalatnya. Ketiga, berzikir kepada Allah SWT. Keempat, hal itu dilakukan sampai terbit matahari. Kelima, shalat sunah dua rakaat.
Para ulama berbeda pendapat tentang shalat sunah dua rakaat ini, apa namanya? Ada yang mengatakan itu adalah shalat sunah Thulu´al-Syams (terbit matahari) dan yang lain menyebutnya shalat sunah Muqadimah Dhuha (pembuka Dhuha).
Bagi kita, tidak soal nama shalat itu, yang penting, kita niat shalat sunah dua rakaat. Apabila lima syarat itu dikerjakan, kita akan mendapatkan pahala ibadah haji dan umrah secara sempurna tanpa pergi ke Makkah.
Untuk menambah bekal kita di akhirat, seyogianya setiap Muslim mengerjakan tuntunan Nabi SAW ini. Mendapatkan nilai ibadah haji tanpa harus mengeluarkan biaya pergi ke Makkah, tanpa uang saku, dan juga tanpa biaya yang ekstra. Sekiranya mungkin, hal itu kita lakukan setiap hari dan apabila tidak mungkin minimal kita lakukan satu minggu satu kali.
Tuntunan Nabi SAW ini berlaku, baik bagi orang yang belum berhaji maupun orang yang sudah berhaji. Kendati begitu, bagi orang yang belum pernah beribadah haji, apabila ia memiliki kemampuan finansial untuk pergi ke Makkah, ia wajib pergi ke Makkah untuk menjalankan ibadah haji.
Bagi yang sudah beribadah haji, tapi tak memiliki kemampuan berhaji lagi, cukup mengerjakan tuntunan Nabi SAW itu. Bagi yang sudah berhaji dan memiliki kemampuan, ikutilah tuntunan sunah Nabi SAW, yaitu berhaji cukup sekali dan berinfak ribuan kali.
Tak perlu berkali-kali berhaji, tetapi cukup menjalankan tuntunan Nabi SAW di atas dan uangnya bisa dimanfaatkan untuk diinfakkan di jalan Allah (fi sabilillah).
Sekiranya memang mencari pahala haji dan umrah, cukup mengerjakan tuntunan Nabi SAW tersebut di atas. Status sosial tak perlu dipikirkan sebab hal itu merusak niat haji. Wallahu a'lam.
Sumber: Republika Online - Chairul Akhmad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar